BATAK | Laurence Adolf Manullang
Di sini kita berkenalan dan berkumpul untuk membicarakan Adat Batak Budaya Batak Umpasa Batak Dalihan Na Tolu Tarombo Batak Silsilah Batak Tokoh Batak Legenda Batak bahkan bila perlu Lapo tuak yang paling mantap tuaknya.

Songon hata ni umpasa Batak:
Jolo tinittip sanggar, Umbahen huru-huruan,
Jolo sinungkun marga, Asa binoto partuturan.


Karena itulah ciri khas kita orang Batak. Agar kita tahu partuturan kita, kita harus saling menanyakan marga terlebih dahulu.

Hata ni umpasa Batak mandok:
Marhosa-hosa sunting, marsiusungan dompak dolok.
Ala ni lambok ni pakkuling, na holang i gabe jonok.

Umpasa itu kurang lebih berarti "Perkenalan yg akrab dan hangat, dapat membuat hubungan kita menjadi lebih dekat".

Ada beberapa artikel di sini yang mungkin menurut anda kontroversial, saran kami anggap saja artikel kontroversial tsb bersifat "test the water" dan mari di diskusikan dengan kepala dingin.

Mauliate ... Bujur
Follow batakblog on Twitter

Followers

Laurence Adolf Manullang

BIODATA
Nama: Prof. Dr. Laurence A. Manullang, MM, SE, SP
Lahir: Porsea, 12 September 1941
Alamat: Jl. Trimaran Indah I Blok J1 No.6, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Telepon: (021)-5884256


Sulit Cari Calon Pejabat yang Steril

Praktik korupsi di negara ini telah amat parah. Dalam iklim korupsi dan kolusi yang sudah sedemikian sistemik dan endemik, terlalu sulit mencari calon pejabat yang steril dan terkontaminasi penyakit KKN di negeri ini. Demikian Prof.Dr. Laurence Adolf Manullang dalam pidato pengukuhan guru besar bidang ilmu akuntansi dalam sidang terbuka Senat STIE IBEK di Panti Perwira, Balai Sudirman, Jakarta. Kamis 17 November 2005.

Laurence dalam pidato berjudul Teori Akuntansi Dilihat Dari Pendekatan Peristiwa (Event Approach) dengan Studi Kasus Pengungkapan dan Publikasi Peristiwa Korupsi oleh KPK, menhatakan pemberitaan korupsi secara gencar diberitakan mass–media, tetapi koruptor jarang ditemukan di Indonesia, karena tatkala yang tersangka koruptor diadukan ke pengadilan apa yang terjadi hakim sering memutuskan para terdakwa divonnis bebas.

Guru Besar Akuntansi STIE-IBEK itu mengatakan korupsi telah menjadi bagian dari hidup bangsa Indonesia. Walaupun tiap Ramadhan Masjid ramai, tiap tahun sekitar 200.000 warga Indonesia menjalankan ibadah haji. Gereja-gereja pun umumnya ramai dikunjungi umat Kristiani, begitu pula tempat ibadah lainnya. Oleh karena itu sering menyatakan diri sebagai bangsa yang religius. Namun, sebaliknya, negara kita di kawasan Asia dan dunia termasuk negara terkorup. Inilah satu dari sekian banyak paradoks bangsa kita (Salahuddin Wahid:2005).

Menurut eksekutif keuangan dunia itu praktik korupsi di negara ini telah amat parah. Hasil penelitian Transparancy International tahun lalu menunjukkan menjadi negara kelima terkorup di dunia. Aturan-aturan perundang-undangan yang dibuat elite politik dan kekuasaan pada level manapun (Legislatif, Judikatif, Eksekutif) berubah menjadi strategi koruptif (Aloys Budi Purnomo:2005).

Lulusan Lemhannas KRA XXIII, tahun 1990 itu lebih lanjut mengatakan undang-undang dan peraturan telah diterbitkan dan dihunjuk orang-orang sekaliber M. Hatta dan Jenderal A. H. Nasution dengan operasi budinya, namun korupsi tidak juga mereda malah berkembang di Indonesia.

Doktor Ekonomi–Minat Jalur Utama–Manajemen Akuntansi itu mengungkapkan demokrasi di Indonesia telah diperkenalkan namun yang berhasil dalam demokratisasi baru korupsi. Rupanya demokrasi bukanlah suatu indikator bisa menghapuskan korupsi. Korupsi nampaknya berkorelasi dengan percepatan demokrasi. Dalam laporan Corruption Perception Index (CPI-1998) sejumlah negara demokratis di Asia tercatat sebagai negara korupsinya tinggi, misalnya Phillipina (urutan 57), Thailand (64), India (68), Indonesia (80) tingkat korupsinya tinggi.

Sebaliknya negara yang tergolong berada dalam level demokrasi rendah, justru tingkat korupsinya rendah, seperti Singapura (7), Malaysia (29) dan China (52). Hanya satu negara di Asia dengan tingkat demokrasinya tinggi, tingkat korupsinya rendah (25) yaitu Jepang. Sedang negara-negara yang memproklamirkan diri sebagai negara demokratis tinggi seperti Amerika Serikat, tingkat korupsinya rendah (18), Inggris (13) dan Belanda (8). (Indria Piliang: 2005)

Menurut mantan President Director PT. Artha Borindo Persada (1985–1989), itu, dalam iklim korupsi dan kolusi yang sudah sedemikian sistemik dan endemik, terlalu sulit mencari calon pejabat yang steril dan terkontaminasi penyakit KKN di negeri ini. Karena itu Kompas menurunkan karikaturnya menggambarkan, bahwa bangsa ini hidup dalam Republik Maling (Kompas, 26.2.2005). Salah satu perwujudannya adalah banyaknya isu mark–up yang dilakukan dalam penyusunan anggaran belanja negara/baik di tingkat pusat dan daerah. (J. Kristiadi:2005).

Pemberitaan korupsi secara gencar diberitakan mass–media, tetapi koruptor jarang ditemukan di Indonesia, karena tatkala yang tersangka koruptor diadukan ke pengadilan apa yang terjadi hakim sering memutuskan para terdakwa divonnis bebas.

Korupsi adalah kesalahan besar yang banyak terjadi di tengah kehidupan bangsa Indonesia sejak berpuluh-puluh tahun yang lampau, namun mengapa bangsa Indonesia masih terus melakukan korupsi? Salah satu penyebab mendasar adalah bangsa Indonesia belum benar-benar mau belajar dari fakta-fakta pengalaman besar korupsi masa lampau. Fakta-fakta itu bukan diungkapkan sehingga bisa dijadikan pengalaman belajar baru yang memperbaiki pola pikir dan perilaku, tapi perlu ditutupi, direspress, dan dipaksakan untuk dilupakan (Satjipto Rahardjo:2005:12)

Dalam kerahasiaan dan untuk terus ditutupi, seperti pada pengaruh zaman VOC para pejabat publik merasa tidak mempunyai akuntabel moral dengan masyarakat. Birokrasi melihat diri sebagai ruling class yang secara hierarkis lebih tinggi dari masyarakat.

Konsekuensinya apa yang mereka renungkan sebagai kepentingan Pemerintah boleh jadi tidak urusannya dengan kemaslahatan publik. Para pejabat mempunyai sejenis privasi yang tidak dapat dikorbankan meski untuk melindungi koruptornya lebih besar. Dengan mentalitas ini, pejabat publik tidak merasa perlu membuka diri dan memberi akses informasi kepada masyarakat. (Agus Sudibyo:2005)

Bangsa Indonesia dipaksa untuk jadi bangsa amnestik. Betapa tidak normalnya manusia yang mengalami amnesia retigrad. Dia seolah hidup tanpa kaitan sama sekali dengan deret fakta pengalaman masa lampau dan tidak bisa lagi belajar atau memetik hikmah dari fakta-fakta pengalaman itu. Betapa tidak normalnya bangsa Indonesia jika hamparan luas insan yang terangkum didalamnya dipaksa untuk melupakan fakta-fakta besar pengalaman korupsi yang terjadi pada kurun kehidupan mereka sebelum Desember 2002, dan hanya boleh mengingat pengalaman korupsi setelah Desember 2002. (Limas Sutanto:2005)

Disamping itu, aturan-aturan perundang-undangan yang dibuat elite politik dan kekuasaan pada level manapun (Legislatif, Judikatif dan Eksekutif) berubah menjadi strategi koruptif. Praktik korupsi secara genius mendapat legitimasi dari perundang-undangan yang dibuat sendiri. Bahkan gerakan dan komitmen melawan korupsi akhir-akhir ini justru berhadapan dengan “Solidaritas koruptif secara praktis”. (Aloys Budi Purnomo:2005)

Belum lagi rangsangan korupsi oleh karena belum terbangunnya rasa malu. Melihat kenyataan belum adanya perbaikan pada sistim hukum yang ada, mungkin sebaiknya direnungkan kembali tulisan terakhir almarhum (Prof. Dr. Charles Himawan:2002) mengatakan walaupun 98% rakyat Indonesia malu karena pengadilan kita dituduh mempraktikkan KKN, tetapi 2 persen rakyat Indonesia pemegang kekuasaan riil tidak malu, mustahil citra peradilan dapat diperbaiki. Sebaliknya jika yang 2 persen rakyat Indonesia pemegang kekuasaan riil untuk merasa malu dan mengambil konsekuensinya, harapan Indonesia memiliki peradilan yang mandiri mungkin tidak akan memakan waktu lama. (Harry Ponto:2005)

Karena itu terjadi pada bangsa Indonesia khususnya yang berada dalam circle kekuasaan penampilan muka tembok alias tidak ada rasa malu sedikitpun adalah merupakan suatu fenomena. Dapat dilihat dari laporan BPK selama pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Dalam 3 tahun berturut-turut, BPK mengeluarkan statement disclaimer hasil audit mereka lakukan. Namun tidak ada response penyelesaian dari Eksekutif dianggap itu seperti angin lalu. Juga peristiwa yang sama untuk periode 2004, BPK tidak bisa memberi penilaian (disclaimer) atas laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2004. Dalam laporan BPK itu ditemukan banyak kelemahan sistim pengendalian internal keuangan, tidak sesuai dengan perundang-undangan dan masalah pada SAL (sisa anggaran lebih).

Kelemahan dalam sistim pengendalian internal keuangan negara antara lain: 1) Dalam bentuk prosedur penyusunan laporan keuangan tidak sesuai dengan sistim akuntansi yang ditetapkan, 2) Tidak sesuai dengan verifikasi dan rekonsiliasi pendapatan, 3) Hibah dan belanja negara tidak efektif, 4) Pengelolaan kas, investasi, asset tetap tidak memadai, 5) Organisasi APBN pada tingkat kementrian negara/lembaga belum seluruh direview oleh aparat pengawas internal. Padahal, aparat pengawasan internal di Indonesia cukup banyak, terdiri atas empat lapis dan termasuk sangat rumit, serta memiliki jumlah auditor, jaringan kantor, peralatan maupun anggaran yang sangat besar. Ditemukan penyimpangan pengeluaran anggaran untuk dana reboisasi dari rekening bendahara umum sebesar Rp.2.89 trilliun, dan eksekusi oleh Kejaksaan Agung uang pengganti Rp.6.67 trilliun (Anwar Nasution:Media Indonesia, 21/09/2005). Namun, response dari Eksekutif, Judikatif maupun Legislatif atas laporan ini hampir tidak muncul karena dianggap tidak membawa dampak apa-apa pada karir mereka.

Karena undang-undang yang dilanggar seharusnya semua yang kena negatif performance report baik dia Menteri, Irjen dan pimpinan lembaga lain harus diminta pertanggung jawaban. Andaikatapun itu sampai dihadapkan pada hukum, pelaku-pelakunya akan bisa menghindari jeratan hukum yang ada. Lebih canggih lagi, ada yang dari awal membuat desain untuk menjadikan hukum sebagai alat untuk membenarkan korupsi yang dilakukan tatkala hukum dijadikan alat kejahatan (law as tool of crime) semacam ini koruptor yang paling kakap sekalipun tidak mungkin dinyatakan bersalah, karena tindakannya tidak ada yang menyalahi hukum. (Nitibaskara:2005)

Karena semua permasalahan mengenai korupsi berputar-putar dan jalan ditempat, maka perlu dibuat UU yang baru menangani korupsi yang terkenal UU 30/2002 tentang Pembentukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Namun ditemui masalah yaitu korupsi yang paling banyak terjadi adalah sepanjang tahun-tahun sebelum 2002, sedangkan UU 30/2002 itu tidak mengatur asas retroaktif. Dipihak lain para ahli hukum berpendapat pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam setiap putusannya tidak mengikat secara umum sehingga tidak perlu diikuti KPK. (Syamsuddin:2005)

Indikasi menunjukkan pada tahun 1998: Hutang luar negeri Rp.1400 trilliun termasuk 47.3% hutang swasta, kredit macet sejumlah bank Rp.450 trilliun, BPPN dibentuk dengan modal asset Rp.630 trilliun keberhasilan hanya 29%. Tahun 1999, BLBI Rp.144.3 trilliun tidak jelas penyelesaiannya. Pinjaman dalam negeri untuk rekapitalisasi perbankan Rp.650 trilliun dan pinjaman BUMN yang diduga kesemuanya angka-angka dan pengeluarannya terkandung unsur korupsi berupa mark–up dan konspirasi angka-angka. Alangkah sayangnya apabila KPK tidak memiliki landasan hukum untuk menelusurinya.

Dengan terkuaknya fakta-fakta ini secara induktif dan sudah “well documented” di kantor lembaga negara, seperti di DPR laporan BPK, di Archief Executive laporan BPKP dan laporan Irjen di setiap departemen, sampai berlapis-lapis, namun perubahan tidak juga muncul kearah perbaikan, sampai Wakil Presiden menyindir dengan kata-kata ironisnya: ”Hai Departemen Keuangan perhatikan jangan disclaimer melulu”. (Jusuf Kalla: Media Indonesia, 26/9/2005)

Terbentuknya KPK pada mulanya disikapi secara ironis, sebab 6 bulan pertama sejak pembentukan KPK hampir tidak berbuat sesuatu dan hanya sibuk untuk membicarakan anggaran untuk operasional belum turun, gaji pimpinan dan staff masih down payment, namun KPK dituntut undang-undang harus melaksanakan fungsinya.

KPK telah mengetahui tindakan korupsi ini. Tapi itu tidak cukup seperti Grethe berkata: ”Knowing is not enough, we must apply. Willing is not enough, we must do”, dan Sopocles menimpali: “One learns by doing the thing, for though you think you know it, you have no certainty until you try it”.

Apakah gagasan revolusioner Thomas Kuhn perlu diterapkan, dimana perubahan revolusioner itu terjadi setelah pradigma lama merebakkan anomali, dulu anomali merebakkan krisis, krisis memicu revolusi yang menumbangkan pradigma lama itu serta menggantinya dengan pradigma baru yang sama sekali berbeda dengan pradigma lama. (Limas Sutanto:2005)

Tapi kenapa pradigma lama dapat ditumbangkan di Indonesia sejak tahun 1998, sedang pradigma korupsi tetap bertahan, malah kian menggejala? Untuk menjawab pertanyaan itu kembali kita merujuk pemikiran Kuhn untuk menjawabnya.

Siklus penumbangan revolusioner pradigma lama dan pergerakan pradigma baru hanya terjadi jika ada tokoh yang sungguh bisa menjadi contoh atau panutan untuk menumbangkan pradigma lama dan penegakan pradigma baru: Siapakah tokoh itu? Disela-sela mencari tokoh panutan ini KPK harus berbuat sesuatu.

KPK tidak mampu mengadakan frontal attack terhadap pelaku korupsi itu sebab organisasi koruptor itu sudah sangat kuat, apa saja mereka bisa perbuat sampai mencelakakan penguasa sekalipun. Serangan mengapit (flanking attack), serangan mobile jangan tidak memiliki sarana yang cukup. KPK pilih serangan melingkar (encirclement attack) dimulai dari kelas teri strata korupsi itu yaitu investigasi KPU.

KPU yang menghabiskan anggaran Rp. 3.5 trilliun, telah ditangani oleh audit investigasi BPK, dimana hampir seluruh anggota KPU terlibat dalam pengadaan barang, antara lain: Maulana W. Kusuma bertanggung jawab pengadaan barang kotak suara Rp.361.5 miliar dan bilik suara senilai Rp.200 miliar, Chusnul Marijah dalam pengadaan surat suara (Rp.247.256 miliar), kertas kraft (Rp.4.124 miliar) dan teknologi informasi (Rp.295.332 miliar), Hamid Awaluddin dalam pengadaan kartu pemilih (Rp.70 miliar), Ramlan Surbakti untuk validasi surat suara (Rp.8 miliar). (Teten Masduki:2005)

Ditengah-tengah iklim negara memiliki auditor-auditor yang terkenal menyandang citra tukang sulap, karena tidak memiliki ketaatan (compliance) terhadap standard operating procedure dan kode etik auditor, juga dibarengi oleh integritas yang sangat rendah dan kepercayaan masyarakat telah terpuruk atas balas jasa para auditor menyulap laporan keuangan dengan imbalan jasa yang sangat menggiurkan, pada saat itulah KPK harus menunjukkan kinerja sesuai dengan amanat undang-undang.

Dalam strategi serangan melingkar (encirclement attack) seperti dijelaskan diatas, KPK mulai memikirkan penjebakan sebagai suatu rencana percobaan (pobing), mirip dengan FBI yang menyamar under cover yang terkenal sebagai operasi “Broken faith” di Washington D.C bulan Mei 1992. Maka pada tanggal 8 April 2005 terjadi penangkapan atas diri anggota KPU oleh KPK mengagetkan seluruh masyarakat. Jebakan yang berawal dari penyerahan uang suap oleh Sekjen kepada auditor BPK Khairiansyah Salman pada tanggal 3 April dan 8 April 2005 di Hotel Ibis, Jakarta Barat. Suatu peristiwa nasional telah terjadi menyangkut profile seorang yang terkenal ideologis, pejuang HAM yang gigih, kejadian di Room 609 Hotel Ibis, Slipi dengan jumlah jebakan suap Rp.150 juta. (8 April 2005)

Uang yang sangat sedikit jumlahnya dibandingkan dengan kejadian korupsi dan suap-menyuap ini merupakan satu snowball yang berjalan secara berantai dengan harapan ikan akan ditangkap satu persatu dari teri hingga yang kakap. Kenapa mulai dari teri? Sebab KPK memahami bahwa korupsi akan sulit terembus jika modusnya melibatkan sindikasi yang rumit, terlebih jika diback-up struktur kekuasaan politik yang kuat dan berlapis. Korupsi seperti sering tidak terjangkau oleh hukum (untouchable by law) karena 2 (dua) alasan:

Pertama, menggelandang koruptor kakap acap kali mengundang resiko yang tidak kecil baik pejabat penegak hukum maupun kepentingan masyarakat luas. Bentuk risiko yang diterimapun bervariasi, dari yang paling ringan, seperti ancaman teror hingga yang berat, seperti kekerasan, atau amuk massa, instabilitas sosial politik, sampai hilangnya nyawa, jadi ini kalkulasi untung rugi belaka. Kedua, mungkin ini menyangkut skala prioritas atau pemberantasan korupsi. Dulu kasus Mulyana (sekjen KPU), diandaikan memancing di air kolam yang tenang untuk menangkap ikan didalamnya, dan atas petunjuk ikan yang tertangkap, ikan-ikan lainnya juga akan tertangkap. (Masdar Hilmy:2005)

Pelaku korupsi telah tertangkap dilanjuti oleh proses hukum. Dengan membukakan peristiwa ini secara meluas diseluruh media cetak/elektronik, akan memberikan informasi pada masyarakat, sekaligus mendengar kehendak rakyat, walaupun itu sebatas, pertama: shock teraphy, namun penjatuhan pidana akan bermakna sangat besar. Pelaksana efek kejut ditakutkan berulang-ulang sebagai peristiwa akan menggentarkan, sehingga timbul efek jera dan daya tangkal (deterrent effect) bagi pelaku maupun calon-calon pelaku korupsi, kedua, memutus stensel dan mekanisme korupsi yang sudah berurat-berakar. Pemenjaraan dalam waktu relatif lama, akan memotong jalur-jalur korupsi yang terbangun bersama yang dikenai pidana itu.

Ada alasan lain, strategi penghukuman (punitive strategy), yang keras itu amat diperlukan, karena korupsi bukan merupakan penyimpangan perilaku (deviant behaviour).
Korupsi adalah tindakan yang direncanakan penuh perhitungan untung rugi (benefit cost ratio) oleh pelanggar hukum yang memiliki status terhormat (the honorable status of offender). Kejahatan yang dilakukan itu tidak hanya untuk mencari keuntungan material belaka, seperti pelaku kejahatan property crime yang diwarnai kekerasan banyak motif dalam korupsi, salah satunya bisa karena kepentingan-kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan politis. Semakin tinggi sasaran yang akan dicapai, semakin kompleks metode korupsi dilakukan. (Nitibaskara:2005)

Jadi peristiwa shock teraphy ini perlu dilakukan secara berulang-ulang sebagai informasi pada masyarakat, bahwa teori akuntansi yang menganut sifat-sifat etika independent, compliance test masih belum mati di Indonesia.

Situasi dugaan korupsi sebelum dan sesudah peristiwa 8 April 2005, dapat dilihat perbandingannya. Sebelum peristiwa itu walaupun skala besar tetapi penanganannya masih setengah hati, terbukti: Terdakwa BLBI yang masih sempat lari keluar negeri seperti: Bambang Sutrisno (BLBI di Bank Surya Rp.1.5 trilliun), Hendra Raharja, Sherny Kajongian, Eko Adi Putranto (BLBI di Bank BHS Rp.2.6 trilliun), Marie Pauline Lumowa (Kasus Pembobolan BNI–Rp.1.9 trilliun), Agus Anwar (BLBI Bank Pelita Rp.1.9 trilliun), Sudjiono Timan (BLBI Bank Modern Rp.169 miliar) David Nusa Widjaya (BLBI Sertivia Rp.1.29 trilliun). (Konstan, Edisi IX, 2005)

Kasus BLBI menurut BPK mengungkapkan hasil audit 2000 adanya penyimpangan dana BLBI Rp.138.4 trilliun dari total senilai Rp.144.5 trilliun. Sedang hasil audit yang dilakukan oleh BPKP terhadap 42 bank penerima BLBI, menemukan penyimpangan sebesar Rp.54.5 trilliun, dimana Rp.53.4 trilliun merupakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana perbankan.

Proyek Balongan di Indramayu disebut-sebut mark–up terbesar di Pertamina. Bank Dunia menemukan mark–up US$591 juta (Rp.1.5 trilliun), dari total investasi US$1.999 miliar untuk 3 (Exor). (Konstan 2005: Edisi VIII)

Juga kerugian negara dalam praktik illegal lodging Rp.30 trilliun per tahun. Karena pembabatan hutan telah menjarah ke kawasan Taman Nasional seperti Gunung Leuser, Kerinci Sebelet, Barbak, Bukit Tiga Puluh, Bukit Dua Belas, Bukit Barisan Selatan, Way Kambas, Betung Kerihun Bentuang Karimun, Kanyan Mentarang, Tanjung Putong, Tn. Kutai, Tn. Lore Lindu di taman nasional Lorenz di wilayah Indonesia Timur.

Belum lagi pengusutan dugaan korupsi ditubuh BUMN yang berasset Rp.1.200 trilliun berupa mark–up dan penyelundupan. Mafia BBM mengalahkan Tim Pelaksana Penanggulangan Penyalahgunaan BBM (TP3 BBM), yang sudah menyelamatkan uang negara Rp.2.458 trilliun dari tahun 2000 s/d 2004, akhirnya harus dihentikan karena Presiden membubarkan TP3 BBM karena oknum mafia BBM tidak mau jika mafia minyak diawasi. Tapi sejak KPK dibentuk, dari Presiden SBY memback-up habis-habisan pemberantasan korupsi, muncullah usaha-usaha pemberantasan dengan upaya hukum menjerat, dan pemberitaan gencar diseluruh dunia, dipicu oleh peristiwa 8 April 2005, oleh kotak suara KPU. Illegal lodging telah menyelamatkan uang negara 2.5 trilliun dari Januari s/d Juni 2005, semua peralatan seperti alat-alat berat, tug boat, truck, dll disita.

Juga dihebohkan dengan praktik lama terbongkar penyelundupan BBM yang sebenarnya telah dimulai dari bulan Oktober 2004, oleh kapal MT Rejoice menyedot 2.500 ton minyak mentah dan 2600 ton bulan Desember 2004. Kapal MT Sunrise menyedot 2300 ton minyak mentah pada Maret 2005 dan 2400 ton pada bulan Juni 2005, bulan Agustus 21, 2005, KRI Multatuli menangkap kapal MT. Tionam dengan hasil sedotan 19.000 barrel berasal dari terminal Lawe-lawe, atau equivalent 2.881 ton minyak mentah.

Peristiwa penangkapan tersiar secara nasional dan diperkirakan telah merugikan negara Rp.8.8 trilliun satu tahun, yang bertindak sebagai broker adalah Freddy dan berhasil menemukan pembeli dari Singapura bernama Martinus alias Aliong alias Nur Lie bersedia membeli minyak mentah itu hanya dengan US$35 perbarrel.

Berbeda dengan sebelumnya, kini SBY Presiden yang jadi pilihan 200 juta rakyat Indonesia mengumandangkan pekik perang terhadap korupsi. Hampir setiap hari di mass media wajah-wajah koruptor diekspose, dimana pada periode dulu pantang dilakukan.
Namun, upaya dahsyat masih terlihat untuk menghambat jalannya pemberantasan korupsi itu di level penegak hukum. Tapi SBY telah berhasil mengadakan koordinasi dengan Tintastipikor, Jaksa Agung, Kapolri, KPTKP, BPK. Tinggal menunggu benteng terakhir dalam keadilan yaitu Mahkamah Agung ditunggu untuk mengeluarkan keputusan yang memihak pada rakyat, karena masih berjalan suatu kebiasaan untuk menvonnis segar para koruptor.

Kesimpulan
Dalam pembahasan kajian ilmu, filsafat ilmu, serta teori yang dijelaskan diatas, bahwa Teori Akuntansi itu adalah:

1) Seni (art), bukan merupakan ilmu pengetahuan murni (sciences). 2) Terdiri dari seperangkat prinsip-prinsip yang saling terkait (coherent). 3) Konsep akuntansi mengakar pada sistim nilai masyarakat dimana akuntansi dipraktikkan. 4) Suatu koleksi teori yang digambarkan sesuai dengan kebutuhan pemakainya. 5) Akuntansi itu digambarkan sebagai a body of practice yang dikembangkan sebagai tanggapan kebutuhan praktik bukannya dikembangkan dari pemikiran yang sistematik dan terencana. 6) Teori akuntansi membahas masalah dan memberikan solusi. 7) Fungsi akuntansi adalah memberikan informasi kuantitatif terutama bersifat keuangan tentang entitas ekonomi yang diharapkan bermanfaat, bagi pengambilan keputusan. 8) Teori akuntansi dikembangkan dengan pendekatan-pendekatan yang mampu memberikan informasi, menegakkan sifat integritasnya, compliancenya pada hukum dan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku dan memihak pada pengguna informasi.

Berdasarkan sifat dan nuansa Teori Akuntansi ini, maka saya dapat menyimpulkan bahwa Teori Akuntansi dapat diperkaya dengan Pendekatan Peristiwa (Event Approach) yang dipublikasikan secara meluas sebagai suatu penyuguhan informasi ekonomi dalam hal ini dengan mengambil case study peristiwa 8 April 2005 yang kronologisnya dapat dilihat dalam lampiran I sebagai pemicu significant pemberantasan korupsi kepada masyarakat yang memberi mandat pada Presiden untuk menyelenggarakan negara yang baik (good governance).

Semoga kontribusi ini dapat bermanfaat pada ilmu pengetahuan, dan merekomendasikan para peneliti mengadakan penelitian ilmiah yang lebih mendalam dikemudian hari.

Laurence Adolf Manullang related with:


0comments:

Post a Comment

Jolo tiniktik sanggar laho bahenon huru-huruan, Jolo sinukkun marga asa binoto partuturan.

Untuk membalas komentar ke Nama/ Id tertentu, silahkan tambahkan "@" sebelum Nama atau ID komentar yang ingin dibalas/ reply
contoh: @name atau @5867483356795408780.0
Isi Komentar/ Reply

ps:
- Untuk mengetahui ID komentar yang ingin di reply silahkan klik [Comment ID]
- Berkomentarlah dengan tutur kata yang sopan, adalah hal yang manusiawi untuk berbeda pendapat

 
Add to Google Reader or Homepage


Artikel BATAK
Komentar
Ping your blog, website, or RSS feed for Free

BATAK | Penulis
BATAK | Label
BATAK | Judul
BATAK | Artikel

[TITLE] BATAK: Laurence Adolf Manullang
[URL] http://batak.blogspot.com/2005/11/prof.html

Back to TOP  
Entries (RSS) | Comment (RSS)



Share

Share
Tweet