Pada pesta perkawinan yang mutlak (martohonan) adalah Suhi ni Ampang Naopat :
Pihak Paranak (pengantin laki-laki) yang menerima ulos :
Pihak Paranak (pengantin laki-laki) yang menerima ulos :
- Ulos Pansamot : Orangtua pengantin
- Ulos Paramaan : Abang / adik orangtua pengantin
- Ulos Todoan : Abang Adik dari Ompung suhut pengantin
- Ulos Sihunti Ampang : saudara perempuan dari Pengantin (ito) atau saudara perempuan dari orangtua pengantin (Namboru)
- Si jalo bara / Pamarai : Abang / adik dari pengantin
- Si jalo upa tulang : Tulang dari Pengantin
- Si jalo Todoan : abang / adik Ompung Suhut pengantin atau Simandokkon yaitu ito Pengantin (disesuai Hasuhuton & Tonggo Raja)
- Si jalo Upa Pariban : kakak atau Namboru Pengantin
0comments:
Post a Comment
Jolo tiniktik sanggar laho bahenon huru-huruan, Jolo sinukkun marga asa binoto partuturan.
Untuk membalas komentar ke Nama/ Id tertentu, silahkan tambahkan "@" sebelum Nama atau ID komentar yang ingin dibalas/ reply
contoh: @name atau @5867483356795408780.0
Isi Komentar/ Reply
ps:
- Untuk mengetahui ID komentar yang ingin di reply silahkan klik [Comment ID]
- Berkomentarlah dengan tutur kata yang sopan, adalah hal yang manusiawi untuk berbeda pendapat